Dukung Pilar Demokrasi, Giliran Pemerintah Sediakan Rumah Subsidi untuk Wartawan

Dukung Pilar Demokrasi, Giliran Pemerintah Sediakan Rumah Subsidi untuk Wartawan--
BACA JUGA:Dewan Pers Apresiasi Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembakaran Wartawan di Karo
Rumah wajib dihuni, tidak boleh dijual/sewa.
SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka)
Bantuan uang muka
Diberikan otomatis untuk penerima FLPP.
BP2BT (Bantuan Pembiayaan Berbasis Tabungan)
Untuk MBR yang punya tabungan rumah.
Wajib punya dana sendiri minimal 5% dari harga rumah.
Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)
Sistem tabungan jangka panjang untuk kepemilikan rumah.
Syarat Mengajukan Perumahan Subsidi
WNI, domisili Indonesia, usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Belum punya rumah & belum pernah menerima subsidi.
Penghasilan maksimal sesuai ketentuan FLPP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: