Jangan Tegoda Harga Murah, Berikut Syarat Pengajuan Perumahaan Subsidi dan Jangka Waktu Tenor

Jangan Tegoda Harga Murah, Berikut Syarat Pengajuan Perumahaan Subsidi dan Jangka Waktu Tenor

--

Jangan Tegoda Harga Murah, Berikut Syarat Pengajuan Perumahaan Subsidi dan Jangka Waktu Tenor

SUMEKS.CO - Rumah merupakan salah satu kebutuhan premier yang dimiliki masyarakat, salah satu rumah dengan harga beli rendah adalah perumahan subsidi.  

Rumah subsidi merupakan solusi bagi masyarakat menengah bawah untuk memiliki tempat tinggal layak huni. 

Meski harga rumah subsidi saat ini mengalami kenaikan, calon konsumen rumah subsidi tidak mengalami penurunan. 

Namun perlu diingat sebelum memiliki rumah subsidi, ada baiknya cari tahu dahulu apa saja syarat dan cara mendaftar rumah subsidi. 

BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan 80.916 Warga OKI Ditanggung Pemkab

Dikutip dari website resmi BTN https//www.btnproperti.co.id dijelaskan program rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah( MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan. 

Dalam produk KPR BTN Sejahtera yang merupakan KPR Bersubsidi skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan) FLPP, suku bunga yang dikenakan adalah sebesar 5 persen flat, uang muka 1 persen, dan tenor maksimal hingga 20 tahun.

Berikut persyarataan memiliki rumah subsidi untuk calon konsumen.

 1. Pesyaratan Umum 

- Warga Negara Indonesia( WNI) 

- Usia  minimum 21 tahun atau sudah menikah 

- Usia maksimal 65 tahun pada jatuh tempo kredit;

 Penghasilan Maksimal Tidak kawin Rp6 juta, Kawin Rp8 juta  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: