PMK Ini Bikin Mimpi Pejuang Gaji UMR, Punya Rumah Jadi Nyata

PMK Ini Bikin Mimpi Pejuang Gaji UMR, Punya Rumah Jadi Nyata

PMK diteken lagi, sehingga pejuang Gaji UMR bisa beli rumah subsidi. (Ilustrasi) -Foto: ilustrasi-

PMK Ini Bikin Mimpi Pejuang Gaji UMR, Punya Rumah Jadi Nyata

SUMEKS.CO - Punya rumah impian semua orang. Termasuk pejuang gaji UMR.

Menteri Keuangan meneken peraturan menteri keuangan (PMK) yang
Membebaskan pajak pembelian rumah tapak dan rumah susun.

BACA JUGA:Gaji UMR Boleh Beli? Berikut 5 Mobil Bekas di Bawah Rp 50 juta, Cek Ada Suzuki Celerio

Jadi si gaji UMR, tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen untuk rumah subsidi.

Harga rumah tidak boleh melebih batasan yang dicantumkan di.PMK.

Memang ada kenaikan jika dibandingkan dengan PMK sebelumnya.

Dalihnya, rata-rata biaya produksi konstruksi yang memicu kenaikan harga rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN.

Insentif pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan Pemerintah.

PMK terbaru harga terendah di angka Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk tahun 2023.

BACA JUGA:Gaji UMR Boleh Beli? Berikut 5 Mobil Bekas di Bawah Rp 50 juta, Cek Ada Suzuki Celerio

Kemudian harga sebesar Rp166 juta sampai dengan Rp240 juta untuk tahun 2024, untuk masing-masing zona. 

Sedangkan PMK lama aturan kisaran harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta - Rp219 juta. 

Tak hanya itu, PMK juga memberikan jaminan sisi harga dan kelayakan rumah.

Rumah subsidi bagi pejuang gaji UMR diatur sedemikian rupa.

Yaitu, rumah subsidi dengan luas bangunan rumah dengan kisaran minimal 21 -36 m2.

Untuk luas tanah hunian ditentukan berdasarkan PMK. Yaitu minimal 60 m hingga 200 m2.

Pemerintah sendiri sejak tahun 2010 menyiapkan fasilitas likuidasi pembiayaan perumahan.

Ini akses mempermudah masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi.

Total 2 juta masyarakat berpenghasilan rendah berhasil membeli rumah subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: