Tak Terima Mobilnya Disalib, Pria di Palembang Ini Hentikan Secara Paksa Langsung Rusak Kendaraan Korban

Tak Terima Mobilnya Disalib, Pria di Palembang Ini Hentikan Secara Paksa Langsung Rusak Kendaraan Korban

Tak Terima Mobilnya Disalib, Pria di Palembang Ini Hentikan Secara Paksa Langsung Rusak Kendaraan Korban.-Foto: Instagram -

Diketahui pula, korban telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP ke SPKT Polrestabes Palembang.

Peristiwa itu, terjadi pada Sabtu 5 April 2025, sekira pukul 20.35 WIB di Jalan Jenderal A Yani tepatnya depan hotel Bina Darma Palembang. 

BACA JUGA:Unik! Meracau Saat Persidangan Terdakwa Pengrusakan Warung Tetangga Dihadiahi Vonis 'Bebas'

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Sukses Tangkap DPO Kasus Pengrusakan Rumah Kades di Banyuasin

Korban melaporkan pemilik mobil atau pengemudi Grand Livina warna putih Nomor polisi B 1123 SML.

Kronologis kejadian, mulanya korban mengemudikan kendaraan roda empat hendak menyalip mobil Terlapor, lantaran Terlapor mengemudikan mobilnya dengan pelan dan tidak memberikan jalan.

Lalu, korban menyalakan lampu jauh, namun Terlapor masih enggan memberikan jalan. Saat ada kesempatan korban pun berhasil menyalip mobil Terlapor.

"Terlapor tidak senang dan balik klakson mobil saya berkali-kali dari belakang dan menyalip mobil saya sehingga berhenti di TKP," katanya.

BACA JUGA:Usai Demo, Konsultasikan Kasus Pengrusakan 2 Cagar Budaya ke Polrestabes Palembang

BACA JUGA:Kasus Pengrusakan Kompleks Pemakaman Pangeran Kramajaya, Bola Panas di Disbud Palembang?

Selanjutnya, Terlapor langsung turun dari mobil mendekati mobil korban dan memukuli kaca spion sebelah kanan hingga patah dan kaca depan mobil korban hingga retak dan setelah itu langsung kabur.

Akibat itu, korban alami kerugian ditaksir hingga Rp5 juta dan melaporkan ke polisi.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait