Mulai Besok, 3 Ruas Tol Trans Sumatera Difungsionalkan, Hanya Bisa Dilalui 8 Jam Saja untuk Kendaraan Tertentu

Mulai Besok, 3 Ruas Tol Trans Sumatera Difungsionalkan, Hanya Bisa Dilalui 8 Jam Saja untuk Kendaraan Tertentu

Hutama Karya mengoperasikan secara fungsional 3 ruas di JTTS, hanya berlaku 8 jam untuk kendaraan tertentu saja. --

Mulai Besok, 3 Ruas Tol Trans Sumatera Difungsionalkan, Hanya Bisa Dilalui 8 Jam Saja untuk Kendaraan Tertentu

SUMEKS.CO - PT Hutama Karya (Persero) akan mengoperasikan secara fungsional tiga ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) mulai 24 Maret hingga 10 April 2025.

Ketiga ruas JTTS tersebut, bisa dilalui pengguna jalan tol setiap harinya, namun hanya pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB saja.

Hal tersebut dilakukan, sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang diprediksi meningkat signifikan. 

Terutama volume kendaraan yang melintas di JTTS selama periode arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2025 ini. 

BACA JUGA:Dibuka Fungsional Mulai 24 Maret 2025, Tol Palembang-Betung Banyuasin Satu Jalur

BACA JUGA:Arus Mudik Lebaran 2025, Volume Kendaraan di Sejumlah Ruas Tol Trans Sumatera Mulai Tunjukkan Peningkatan

Adapun tiga ruas tol yang akan dioperasikan secara fungsional selama periode tersebut adalah, Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang (35,90 km).

Kemudian, Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Seulimeum-Padang Tiji sepanjang 23,95 kilometer, dan Jalan Tol Palembang-Betung Seksi 2 GT Rengas/Musi Landas-Pangkalan Balai (30,67 km). 

Ketiga ruas tol ini akan dibuka atas diskresi kepolisian untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan selama difungsionalkan.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan, bahwa pengoperasian secara fungsional ketiga ruas tol ini diperuntukkan bagi golongan kendaraan tertentu.

BACA JUGA:3 Ruas Tol Trans Sumatera Difungsionalkan untuk Mendukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran Idul Fitri

BACA JUGA:AMAN, Mudik Gunakan Kendaraan Listrik di Jalan Tol Trans Sumatera, Ini Lokasi Titik SPKLU

"Fungsional hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I (non-bus), seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya dengan kecepatan maksimum 40 km/jam," paparnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait