Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi Izin Tambang Batu Bara Lahat: Kami Tetap pada Tuntutan

Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi Izin Tambang Batu Bara Lahat: Kami Tetap pada Tuntutan

Jaksa Jawab Pledoi Terdakwa Korupsi Izin Tambang Batubara Lahat: Kami Tetap Pada Tuntutan --

BACA JUGA:Terus Mangkir Jadi Saksi Sidang Korupsi Izin Tambang, Mantan Bupati Lahat Aswari Terancam Dipanggil Paksa

Selain pidana pokok, ketiganya juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi untuk pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tidak hanya itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk mengganti kerugian keuangan negara secara tanggung renteng masing-masing sebesar Rp164, 8 miliar.


Enam terdakwa menyimak pembacaan Replik dari JPU Kejari Lahat dalam kasus korupsi izin tambang batubara Lahat--

Dengan ketentuan, apabila tidak dapat diganti dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka ditambah dengan pidana masing-masing selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Berbeda dengan tiga tersangka dari Distamben Lahat yaitu Misri mantan Kadistamben Lahat dituntut pidana 5 tahun 6 bulan denda Rp200 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan dua terdakwa bernama Saifullah dan Lepy Desmianti, dituntut jaksa sedikit lebih rendah yakni masing-masing selama 5 tahun pidana penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait