Dipecat Tidak Dengan Hormat, Sidang Kode Etik Propam Polri Ungkap Pelanggaran Berat Mantan Kapolres Ngada

Dipecat Tidak Dengan Hormat, Sidang Kode Etik Propam Polri Ungkap Pelanggaran Berat Mantan Kapolres Ngada --
Kasus ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Lembaga-lembaga tersebut mengawasi jalannya proses hukum guna memastikan kasus ini diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus AKBP FWLS menjadi bukti bahwa Polri tidak akan mentolerir pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggotanya.
Institusi kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama yang mencoreng nama baik Polri dan merugikan masyarakat.
“Polri memiliki kewajiban untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat. Tidak ada tempat bagi anggota yang melanggar hukum, apalagi melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kepolisian,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo.
Dengan putusan PTDH terhadap AKBP FWLS, Polri menegaskan bahwa tidak ada anggota yang kebal hukum, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh personel kepolisian agar tetap menjunjung tinggi kode etik profesi.
Ya. Sidang Kode Etik Profesi Polri telah menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKBP FWLS akibat serangkaian pelanggaran berat yang dilakukannya.
BACA JUGA:AKBP Jerry Raymond Siagian Disanksi PTDH dari Polri Terkait Kasus Ferdy Sambo
Proses pidana terhadapnya masih berlangsung dan dia kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Kasus ini mendapat pengawasan ketat dari berbagai lembaga, termasuk Kompolnas dan KPAI, untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Polri berharap bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh anggota agar selalu menjunjung tinggi disiplin, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: