Dapat Julukan Baru, Agus Buntung Didakwa 12 Tahun Penjara, dalam Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual
Dapat Julukan Baru, Agus Buntung Didakwa 12 Tahun Penjara, dalam Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual--
Dapat Julukan Baru, Agus Buntung Didakwa 12 Tahun Penjara, dalam Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual
Sumeks.co- Sidang perdana kasus pelecehan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS), yang dikenal sebagai Agus Buntung, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Kamis 16 Januari 2025.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan terdakwa penyandang disabilitas yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan perempuan.
Sidang berlangsung tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dakwaan Berat dan Ancaman Hukuman Maksimal
Agus Buntung, di dampingi penasihat hukumnya Dr Ainudin bersama tujuh kuasa hukum lainnya, didakwa berdasarkan Pasal 6 huruf a dan c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
BACA JUGA:Makin Panas! Agus Buntung Dapat 'Tamparan Keras' Saat Rekonstruksi, Warga Sampai Ucapkan Kata Kasar
Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
“Dakwaannya bersifat subsideritas, artinya ada dakwaan primer, subsider, hingga lebih subsider. Mana yang terbukti akan diputuskan dalam persidangan,” ujar Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya.
Pihak kuasa hukum Agus memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan, sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis 23 Januari 2024
Drama di Sidang Perdana Agus Buntung
Sidang ini tidak hanya menyoroti substansi kasus, tetapi juga diwarnai drama.
Agus, yang hadir menggunakan mobil tahanan dari Lapas Kelas IIA Lombok Barat, mengeluhkan fasilitas di lapas yang menurutnya tidak layak untuk penyandang disabilitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: