5 Fakta Mengejutkan Kasus Pelecehan Kakek Pemulung dan Oknum Guru Les di Palembang, Nomor 5 Bikin Shock
5 fakta mengejutkan kasus pelecehan kakek pemulung dan oknum guru les di Palembang, nomor 5 bikin shock. --
5 Fakta Mengejutkan Kasus Pelecehan Kakek Pemulung dan Oknum Guru Les di Palembang, Nomor 5 Bikin Shock
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Fakta mengejutkan kasus pelecehan kakek pemulung dan oknum guru les di Palembang, nomor 5 bikin banyak orang shock.
Fakta pertama, kedua kasus ini baik kakek pemulung RB (67) dan oknum guru les inisial Ag atau Aguscik Laude (34), korbannya sama-sama masih dibawah umur, korban kakak pemulung bahkan seorang remaja putri disabilitas usia 15 tahun;
Fakta kedua, kekek pemulung adalah pelaku yang tertangkap tangan atau ditangkap saat kejadian. Pelaku RB bahkan sempat babak belur dimassa warga, sedangkan kasus oknum guru les atas laporan pihak orang tua korban, murid lesnya inisial NA (9 tahun);
Fakta ketiga, oknum guru les sempat ingin minta damai pada Ortu korbannya namun ditolak mentah-mentah oleh keluarga korban. Sedangkan kasus kakek pemulung tidak ada minta maaf, kakek RB langsung digiring warga ke kantor polisi terdekat (Polsek Gandus) paska kejadian;
Fakta keempat, kakek pemulung dan oknum guru les bakal mendekam lama di penjara. Keduanya kena pasal UU Perlindungan Anak yang ancaman pidananya sangat serius, maksimal hukuman 15 tahun penjara;
Pasal yang dikenakan yaitu pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 76 E Pasal 82 ayat (1).
Fakta kelima, oknum guru les Aguscik ini diduga korbannya tidak hanya satu, namun yang melapor ke polisi baru orang tua NA saja.
BACA JUGA:Oknum Guru Les Privat di Prabumulih Sodomi Siswa, Tetangga Tak Menyangka Pelaku Dikenal Suka Berbagi
BACA JUGA:Kepergok Lecehkan Anak Disabilitas, Kakek Tukang Rongsokan di Gandus Palembang Nyaris Tewas Dimassa
2 kasus pelecehan terhadap anak bikin geger kota Palembang jelang tutup tahun 2024.
Ini himbauan kepala polisi palembang pada orang tua (Ortu). 2 kasus ini, kata Kapolrestabes Palembang, bisa jadi pembelajaran berharga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: