Dalami Aliran Uang BPHTB, Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cinde

Dalami Aliran Uang BPHTB, Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cinde

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menerangkan adanya pemeriksaan Alex Noerdin sebagai tersangka korupsi Pasar Cinde Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah nama besar di Bumi Sriwijaya.

Terbaru, mantan Gubernur Sumatera Selatan, H. Alex Noerdin, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek kerjasama pemanfaatan aset daerah di kawasan strategis Pasar Cinde, Palembang.

Pemeriksaan terhadap Alex Noerdin berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2025, di Gedung Kejati Sumsel. 

Sejak pukul 09.30 WIB hingga 14.00 WIB, tim Jaksa Penyidik menggali keterangan dari politisi senior tersebut, terutama terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek kerjasama mitra bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT) pada lahan milik Pemerintah Provinsi Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.

BACA JUGA:Isi Koper Hitam dari Rumah Alex Noerdin Terjawab, Penyidik Kejati Sumsel Temukan Ini

BACA JUGA:Geledah Rumah Alex Noerdin, Penyidik Kejati Amankan Satu Koper Diduga Barang Bukti Korupsi Pasar Cinde

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dikonfirmasi membenarkan bahwa Alex Noerdin diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan lanjutan kasus ini.

"Hari ini benar, tersangka AN yang merupakan mantan Gubernur Sumsel diperiksa oleh tim penyidik. Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejati Sumsel," ujar Vanny dalam keterangannya kepada media.


Isi Koper Hitam dari Rumah Alex Noerdin Terjawab, Penyidik Kejati Sumsel Temukan Ini--

Menurut Vanny, fokus pemeriksaan tak hanya menyasar aspek administratif dari proyek tersebut, namun juga untuk mendalami lebih jauh soal aliran dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diduga menjadi bagian dari konstruksi kasus korupsi ini.

"Pemeriksaan terhadap tersangka AN difokuskan pada pendalaman aliran uang BPHTB serta peran masing-masing pihak dalam pengambilan keputusan yang merugikan keuangan daerah," jelasnya.

Kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde ini telah menjadi sorotan publik sejak beberapa waktu terakhir. 

Proyek yang awalnya bertujuan menghidupkan kembali denyut ekonomi kawasan pasar legendaris Palembang itu, justru menyisakan sejumlah persoalan hukum yang kini menyeret lima orang ke meja penyidikan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Anak Ketiga Alex Noerdin Terima Kedatangan Tim Penyidik Kejati Sumsel

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait