Dalami Aliran Uang BPHTB, Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cinde

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menerangkan adanya pemeriksaan Alex Noerdin sebagai tersangka korupsi Pasar Cinde Palembang--
BACA JUGA:Penggeledahan Rumah Tersangka Korupsi Pasar Cinde Berlanjut, Penyidik Sasar Rumah Alex Noerdin
Kelima tersangka tersebut yakni: Harnojoyo, mantan Walikota Palembang; Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel; Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum; Eddy Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah; dan Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum perusahaan yang diketahui menjadi mitra dalam proyek BOT tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, proyek BOT yang dijalankan sejak 2016 hingga 2018 ini diduga menyalahi aturan dalam proses penunjukan mitra, pengelolaan dana, serta pemanfaatan aset negara yang berujung pada kerugian daerah.
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin saat diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka--
Dalam pelaksanaannya, proyek ini tak hanya diduga menabrak prosedur hukum, namun juga berpotensi menyebabkan kerugian miliaran rupiah bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Kejati Sumsel belum menahan Alex Noerdin.
Vanny menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan penyidik masih fokus pada pengumpulan alat bukti dan keterangan tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.
"Kita masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan akan ada perkembangan lebih lanjut yang akan kami sampaikan," tutup Vanny.
Dengan status hukum yang kini disandang Alex Noerdin, sorotan masyarakat terhadap penegakan hukum kasus-kasus besar di Sumsel kian tajam.
Banyak pihak berharap, Kejati Sumsel dapat menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya dan membawa semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum tanpa pandang bulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: