Alex Noerdin Terseret Lagi Kasus Korupsi, Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Proyek Pasar Cinde

Suasana rilis penetapan para tersangka korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, nama Alex Noerdin turut dijadikan tersangka--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Nama mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dua periode, Alex Noerdin, kembali menjadi sorotan publik setelah kembali resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, bersama tiga orang lainnya.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Rabu malam, 2 Juli 2025, oleh tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel.
Selain Alex Noerdin, tiga nama lain yang ikut dijerat hukum adalah Raimar Yousnaldi, Kepala Cabang PT Magna Beatum; Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) Pasar Cinde; serta Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum yang saat ini diketahui berada di luar negeri.
BACA JUGA:Raimar Yousnaidi Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang
BACA JUGA:TERUNGKAP! Bos Properti Ternama Palembang Diperiksa Terkait Skandal Korupsi Pasar Cinde
"Khusus untuk tersangka yang masih berada di luar negeri, yaitu Aldrin Tando, belum dilakukan penahanan, namun yang bersangkutan sudah dicekal untuk tidak bisa keluar masuk wilayah Indonesia," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, dalam konferensi pers resmi, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dan Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, termasuk Alex Noerdin, langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam paparannya, Umaryadi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel sebagai bagian dari pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018.
Suasana rilis penetapan para tersangka korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, nama Alex Noerdin turut dijadikan tersangka--
Pasar Cinde, yang merupakan salah satu pasar tradisional bersejarah di Palembang, dipandang memiliki potensi untuk dikembangkan dengan skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS).
Namun, dalam pelaksanaan pengadaan proyek, berbagai penyimpangan mulai terungkap.
Proses seleksi mitra kerja sama dilakukan tidak sesuai prosedur, dan pihak mitra BGS ternyata tidak memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.
Kontrak kerja sama pun ditandatangani tanpa mengindahkan aturan dan regulasi yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian negara serta berujung pada hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde yang memiliki nilai historis tinggi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: