Dipecat Tidak Dengan Hormat, Sidang Kode Etik Propam Polri Ungkap Pelanggaran Berat Mantan Kapolres Ngada

Dipecat Tidak Dengan Hormat, Sidang Kode Etik Propam Polri Ungkap Pelanggaran Berat Mantan Kapolres Ngada --
-Penyalahgunaan narkoba.
-Perekaman, penyimpanan, serta penyebaran video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Atas berbagai pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik Polri menyatakan bahwa AKBP FWLS telah melakukan tindakan yang mencoreng nama baik institusi kepolisian dan melanggar kode etik yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri.
BACA JUGA:AKP Dadang Iskandar Segera Dipecat, Kapolda Sumbar Tegaskan 7 Hari ke Depan Bereskan Proses PTDH
Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, AKBP FWLS dikenai sanksi etik berupa pernyataan bahwa perilakunya tergolong dalam perbuatan tercela.
Selain itu, sanksi administratif yang diberikan meliputi:
Penempatan di tempat khusus selama tujuh hari, dari 7 hingga 13 Maret 2025, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Meski telah diputuskan untuk dipecat, AKBP FWLS masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, mengatakan sebagai berikut.
“Setelah putusan dijatuhkan, pelanggar berhak mengajukan banding sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022. Saat ini, pelanggar sudah mengajukan banding dan wajib menyerahkan memori banding dalam waktu yang ditentukan.”
Selain menjalani proses etik di internal kepolisian, AKBP FWLS juga menghadapi proses pidana. Kasusnya kini sedang ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan dukungan dari Bareskrim Polri.
Statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Pecatan Polisi Berpangkat Briptu di Muratara Jadi Kurir Sabu-Sabu di Baturaja, PTDH Perkara Narkoba
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: