Kanwil Kemenkum Babel Gelar Evaluasi IRH 2024 dan Sosialisasi Pedoman IRH 2025 Secara Hybrid

Kanwil Kemenkum Babel Gelar Evaluasi IRH 2024 dan Sosialisasi Pedoman IRH 2025 Secara Hybrid

Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto, membuka kegiatan Evaluasi IRH 2024 dengan semangat memperkuat reformasi hukum dan birokrasi di Kepulauan Bangka Belitung.--

SUMEKS.CO – Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menggelar kegiatan Evaluasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 serta Sosialisasi Pedoman Penilaian IRH Tahun 2025 kepada Pemerintah Daerah secara hybrid.

Acara yang berlangsung di Ruang Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Babel ini dihadiri oleh perwakilan dari instansi Pemerintah Daerah Provinsi serta tujuh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan yang digelar pada hari Selasa ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan IRH Tahun 2024 di daerah serta memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai pedoman penilaian IRH Tahun 2025.

Dalam laporannya, Ismail selaku Koordinator kegiatan mengungkapkan bahwa tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah “Bersama Pemerintah Daerah Bangka Belitung Tingkatkan Indeks Reformasi Hukum Untuk Reformasi Birokrasi.”

BACA JUGA:Kemenkum Babel Terus Gencarkan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Bangka Belitung

BACA JUGA:Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Babel Pimpin Rapat Harmonisasi Ranperda Pencegahan Permukiman Kumuh

Tema ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai urgensi IRH Pemda dalam mendukung reformasi birokrasi dan penataan regulasi yang berkualitas dan akuntabel di Pemerintah Daerah.

Ismail berharap agar seluruh peserta dapat memahami dan mengaplikasikan nilai-nilai tersebut dalam pemerintahan daerah masing-masing.

Dalam sambutannya, Harun Sulianto, Kepala Kanwil Kemenkum Babel, menyampaikan pentingnya penilaian IRH yang dilakukan untuk meninjau berbagai peraturan perundang-undangan.

Harun menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM bertindak sebagai instansi pembina dalam penilaian IRH, dengan target IRH nasional 2025 berpredikat baik (nilai 70-80).

BACA JUGA:Perkuat Regulasi dan Lindungi Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Babel Gandeng DPRD Belitung

BACA JUGA:Jajaran Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Pola Kerja Fleksibel

Ia juga menjelaskan bahwa penilaian IRH pada Pemerintah Daerah terdiri dari empat variabel dan sepuluh indikator.

Keempat variabel tersebut mencakup koordinasi harmonisasi regulasi, peningkatan kompetensi perancang peraturan daerah, kualitas re-regulasi atau deregulasi produk hukum, serta penataan database peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait