Kanwil Kemenkumham Sumsel Mantapkan Kualitas Peraturan Daerah, Hadirkan Pakar Hukum untuk Pendalaman Materi

Kanwil Kemenkumham Sumsel Mantapkan Kualitas Peraturan Daerah, Hadirkan Pakar Hukum untuk Pendalaman Materi

Para perancang peraturan dari Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi mengikuti pendalaman materi di Aula Musi, Palembang, Kamis 25 Oktober 2024, dengan narasumber dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Prof. Dr. H. Firman Frea--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan melaksanakan acara Pendalaman Materi Perancang Peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah di Aula Musi, Kamis, 25 Oktober 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber terkemuka dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, yakni Prof. Dr. H. Firman Freaddy Busroh dan Dr. H. Herman Fikri Teguh. Selain itu, para perancang dari Kanwil Kemenkumham Sumsel serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi turut hadir.

Acara yang digelar ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan dalam proses perancangan peraturan daerah (Perda) maupun perancangan peraturan kepala daerah (Perkada).

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, menyampaikan bahwa dalam merancang dan mengharmonisasikan Perda maupun Perkada, diperlukan perhatian yang mendalam terhadap substansi dan materi yang diatur.

BACA JUGA:Persaingan Sengit Dimulai! Hari ke-6 SKD CPNS Kemenkumham Sumsel, Formasi Penjaga Tahanan Jadi Sorotan

BACA JUGA:Kadivyankumham Kemenkumham Sumsel Ungkap Isu Strategis dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah di Sumsel

Menurutnya, proses pengharmonisasian peraturan membutuhkan kecermatan agar peraturan yang disusun dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Dalam proses pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada, perlu memperhatikan substansi dan materi muatan yang diatur,” ujar Ika dalam sambutannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa capaian Indeks Reformasi Hukum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sudah mencapai 100 persen pada tahun 2024 ini, yang berarti seluruh daerah telah melaksanakan kegiatan pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada sesuai arahan.

Sebagai narasumber utama, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Prof. Dr. H. Firman Freaddy Busroh, menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam profesi sebagai legal drafter.

BACA JUGA:Hari Kelima SKD CPNS Kemenkumham Sumsel, Pelamar Pemeriksa Keimigrasian Pemula Wanita Bersaing Ketat

BACA JUGA:Dukungan Penuh! Kemenkumham Sumsel Dampingi Pendaftaran Nanas Prabumulih Sebagai Indikasi Geografis

Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa teknologi memberikan kemudahan dan meningkatkan efisiensi kerja para perancang peraturan. Legal drafter kini harus cakap dalam memanfaatkan perangkat teknologi agar mampu merancang dan menyusun peraturan yang lebih komprehensif dan tepat sasaran.

Firman menekankan bahwa peran seorang legal drafter lebih dari sekadar menyusun teks peraturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: