Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Raih 3 Penghargaan pada Refleksi Akhir Tahun 2024

Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Raih 3 Penghargaan pada Refleksi Akhir Tahun 2024

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, menerima penghargaan dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej, atas pencapaian luar biasa dalam peningkatan pelayanan publik dan ref--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil meraih tiga penghargaan bergengsi dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.

Acara tersebut digelar di Hotel JS-Luwansa, Jakarta Selatan, pada Selasa 3 Desember 2024 dan dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi di kementerian serta perwakilan dari unit-unit kerja di seluruh Indonesia.

Penghargaan-penghargaan yang diraih oleh Kanwil Kemenkumham Babel antara lain adalah Terbaik I dalam kategori Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Pelayanan Publik Berbasis Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) di wilayah tahun 2024.

Selain itu, mereka juga berhasil meraih Terbaik II dalam Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) untuk kategori Provinsi Kecil dan Terbaik II dalam Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM tahun 2024.

BACA JUGA:Imigrasi Kemenkumham Babel Sosialisasikan Program Golden Visa untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi di Pulau Bangka

BACA JUGA:288 Peserta CPNS Kemenkumham Babel Ikuti Seleksi Kompetensi Bidang SKB Kesamaptaan dan Praktik Kerja

Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S.

Hiariej, kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto. Pencapaian ini tentunya menjadi kebanggaan bagi Kemenkumham Babel serta bukti atas kinerja dan dedikasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang membuka acara tersebut, memberikan pesan kepada seluruh unit kerja di Kementerian Hukum dan HAM untuk serius dalam melakukan penilaian terhadap empat mandatori yang diberikan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK), yaitu Indeks Reformasi Hukum (IRH), Indeks Kualitas Kebijakan (IKK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), serta Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK).

Menurut Supratman, kualitas kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum harus terus ditingkatkan untuk mendukung reformasi hukum yang lebih baik.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Kunjungi Polda Babel, Bahas Persiapan SKB Kesamaptaan CPNS 2024

BACA JUGA:336 Peserta CPNS Kemenkumham Babel Ikuti Tes Kesehatan dan Psikotes dengan Pengawasan Ketat

"Tantangan reformasi hukum yang dihadapi salah satunya adalah hiper-regulasi, termasuk yang ada di Kementerian Hukum. Badan Strategi Kebijakan Hukum memiliki peran yang sangat strategis untuk mengatasi masalah ini dengan memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan berkualitas dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Supratman.

Lebih lanjut, ia berharap bahwa setiap kebijakan atau aturan Menteri yang dihasilkan harus melalui evaluasi dari Badan Strategi Kebijakan sebelum disahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: