Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi IRH bagi Pemda se-Provinsi Bangka Belitung

Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi IRH bagi Pemda se-Provinsi Bangka Belitung

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum Umum (IRH) bagi Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Grand Hatika Hotel Belitung, Selasa 27 Februa--

TANJUNGPANDAN, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum Umum (IRH) bagi Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Grand Hatika Hotel Belitung, Selasa 27 Februari 2024.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan peran Pemda dalam mendukung pelaksanaan Reformasi Hukum di wilayahnya masing-masing.

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Pemda di Bangka Belitung, termasuk para bupati, walikota, sekretaris daerah, dan kepala bagian hukum.

Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) ini mengusung tema 'Bersama Pemerintah Daerah Bangka Belitung Tingkatkan Indeks Reformasi Hukum Untuk Reformasi Birokrasi'.

BACA JUGA:Pasca Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Wakapolda Sumsel Monitoring Kamtibmas OKU Selatan

BACA JUGA:Mess Terbakar, Manager SPBU di Lubuklinggau Terjebak Kobakaran Api dalam Kamar Mandi, Innalillahi

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan bahwa IRH merupakan salah satu instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi dan de-regulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.

Fajar mengatakan, Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM selaku leading institution, akan mendukung penuh Pemerintah Daerah melalui pendampingan penyusunan data dukung, langkah persiapan pelaksanaan IRH Pemda, hingga progres pemenuhan data dukung dan teknis aplikasi IRH.

Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, menuturkan, Indeks Reformasi Hukum (IRH) bertujuan untuk perbaikan penataan regulasi yang berkualitas, bersih dan akuntabel.

Dikatakan Harun, penilaian Indeks Reformasi Hukum didasarkan atas 4 variabel yang terbagi menjadi 9 indikator. Variabel Pertama, Koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk Harmonisasi Regulasi.

BACA JUGA:Kapal Tanker Inggris ‘Rubimar’ Karam Dihantam Rudal Houthi Yaman, Kapal Perang Amerika Tak Berani Mendekat

BACA JUGA:Mbappe Presiden Prancis Masa Depan? Diperlakukan Seperti ‘Anak Emas’ di Negara dan Klub

Variabel kedua, Peningkatan kompetensi perancang peraturan Perundang Undangan.

Kemudian Variabel Ketiga, kualitas re-regulasi atau de-regulasi berdasarkan hasil reviu. Dan variabel terakhir, yaitu Penataan Database Peraturan Perundangan. Pada tahun 2022 dan 2023 lalu Kabupaten Belitung Timur mendapat penghargaan dari Menkumham karena masuk 3 besar nasional IRH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: