Perjuangkan PPPK 2024: Tetap Digaji Meski Diangkat Maret Tahun Depan

Perjuangkan PPPK 2024 tetap digaji walau diangkat Maret tahun depan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pemerintah menginformasikan bahwa untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 bakal diangkat pada Maret 2026 atau tahun depan.
Adanya kabar ini membuat PPPK yang dinyatakan lolos menjadi khawatir. Pasalnya masih lama dan mereka jelas belum mendapatkan gaji.
Padahal PPPK yang lolos ini sangat membutuhkan gaji, apalagi saat ini bulan puasa dan mendekati hari raya Idulfitri.
Terkait PPPK 2024 ini anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N Kiemas, menegaskan pentingnya agar PPPK tetap menerima gaji meskipun jadwal pengangkatannya ditunda hingga Maret 2026 mendatang.
BACA JUGA:Keputusan Baru! MenPAN RB Angkat PPPK Paruh Waktu Hanya Posisi Ini!
Diungkapkan Giri, tidak mungkin masyarakat yang telah lolos seleksi PPPK tahun 2024 gelombang pertama tidak digaji selama satu tahun tiga bulan. Maka oleh karena itu diperjuangkannya.
"Jadi kalau 12 bulan tambah 3 bulan, 15 bulan tanpa gaji, alangkah kejam kita dengan mereka karena UU ASN melarang membayar mereka,” ucap Giri.
Yakni disampaikan dalam rapat Komisi II DPR, Jakarta, beberapa waktu yang lalu. Sehingga pihaknya juga meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait gaji PPPK 2024.
"Iya harus segera dilaksanakan, lalu koordinasi dengan Kemendagri agar kawan-kawan di daerah bisa membayar gaji mereka melalui barang dan jasa yang secara aturan sudah dilarang melalui UU Nomor 20 Tahun 2023,” ungkap dia.
Masih dikatakan, Giri, bahwa pemerintah harus mencari solusi agar para PPPK dapat digaji.
“Ini harus dipikirkan bersama, jangan kita mundur-mundur jadwalnya. Ada orang yang hampir berapa? Hampir 1 juta orang ini enggak dibayar selama 15 bulan ke depan,” tambah Giri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: