Benarkah Kontrak Kerja PPPK Hanya 5 Tahun dan Tidak Dapat Diperpanjang Lagi!

Benarkah Kontrak Kerja PPPK Hanya 5 Tahun dan Tidak Dapat Diperpanjang Lagi!

Benarkah kontrak kerja PPPK hanya 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yaitu sesuai persyaratan dan ketentuan

Adanya perekrutan PPPK ini jelas menjadi kabar gembira bagi tenaga honorer. Dimana mereka lebih diprioritaskan. 

Rupanya, berdasarkan aturan yang berlaku, kontrak kerja PPPK paling singkat hanya 1 tahun.

Kenyataannya, kerap pada pengangkatan yang dilakukan pemerintah, PPPK ditetapkan memiliki kontrak kerja selama 5 tahun. 

BACA JUGA:Wajib Tahu! Tenaga Honorer Ini Langsung Dicoret Pengangkatan PPPK oleh BKN, Kenapa!

BACA JUGA:Benarkah Gaji R2 dan R3 Berstatus ASN PPPK Tetap Setara Honorer!

Dimana kontrak kerja ini dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi dan penilaian kinerja.

Semua itu tetap terdapat ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan. Maka oleh karena itu PPPK wajib tahu. 

Dimana mengatur bahwa kontrak kerja PPPK dapat diberhentikan dan tidak dapat lagi diperpanjang.

Meskipun keberadaannya masih dibutuhkan dan juga penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan sangat baik.

BACA JUGA:Horee! Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Selain Dapat Gaji, Dapat Hak Ini Apa!

BACA JUGA:Wajib Tahu! 11 Kategori PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Diangkat Penuh Waktu, Kenapa!

Lalu, hal apa yang menyebabkan kontrak kerja PPPK dapat dihentikan ataupun tidak dapat lagi diperpanjang. Sehingga PPPK wajib mengetahuinya. 

Untuk diketahui dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: