Benarkah Kontrak Kerja PPPK Hanya 5 Tahun dan Tidak Dapat Diperpanjang Lagi!

Benarkah kontrak kerja PPPK hanya 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
- Terdampak perampingan organisasi
- Tidak berkinerja
- Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat lagi bekerja
- Melakukan pelanggaran disiplin berat
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: