Benarkah Kontrak Kerja PPPK Hanya 5 Tahun dan Tidak Dapat Diperpanjang Lagi!

Benarkah Kontrak Kerja PPPK Hanya 5 Tahun dan Tidak Dapat Diperpanjang Lagi!

Benarkah kontrak kerja PPPK hanya 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

 

- Terdampak perampingan organisasi

 

 

- Tidak berkinerja

 

- Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat lagi bekerja

 

 

- Melakukan pelanggaran disiplin berat

 

- Menjadi anggota atau pengurus partai politik

 

- Menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait