Setor Rp40 Juta Diimingi Diangkat PPPK, Setahun Honor Tak Terima Gaji, Wanita Ini Laporkan Oknum Wartawan

Setor Rp40 Juta Diimingi Diangkat PPPK, Setahun Honor Tak Terima Gaji, Wanita Ini Laporkan Oknum Wartawan

Setor Rp40 Juta Diimingi Diangkat PPPK, Setahun Honor Tak Terima Gaji, Wanita Ini Laporkan Oknum Wartawan .-Foto: Reigan/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Malang dialami seorang wanita di Kota Palembang. Sebab, niat hati hendak bekerja sebagai abdi negara di kantor pemerintah, ia malah merugi Rp40 juta, lantaran menjadi korban penipuan.

Korban, yakni Amalia Syafitri (27) warga Jalan Cindrawasih Kecamatan Sako Kota Palembang. 

Terbuai bujuk rayu dari temannya yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten OKU dengan menjanjikan bisa bekerja sebagai honorer dan diangkat sebagai ASN PPPK di sebuah kantor instansi pemerintahan.

Oknum wartawan ini diduga bersekongkol dengan dua orang rekannya meyakinkan korban dengan diimingi bisa bekerja sebagai honorer, lalu akan diangkat menjadi ASN PPPK. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Oknum ASN Pelaku Penipuan Rp3,5 Miliar, Korban Apresiasi Penyidik Jatanras

BACA JUGA:Berjatuhan Korban Penipuan Masuk Kerja, PT KAI Tegaskan Tidak Ada Penerimaan Pegawai ‘Sistem Titip Berkas’

Namun, setelah setor uang puluhan juta rupiah, niatmya bekerja sebagai honorer dan diangkat sebagai ASN PPPK hanya angan semata. 

Tak terima telah menjadi korban Penipuan, Amalia Syafitri melaporkan komplotan tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan Tindak pidana, Penipuan dan atau penggelapan, Jumat 7 Maret 2025.

Korban, melaporkan tiga orang Terlapor, yakni RH yang mengaku sebagai wartawan bersekongkol bersama dua orang rekannya, yakni seorang PNS inisial R dan Honorer di kantor dinas Pemerintah Provinsi Sumsel, inisial ER. 

Dijelaskan, peristiwa ini bermula dari salah satu pelaku RH menawarkan kepada korban dan dijanjikan akan lolos PPPK. 

BACA JUGA:PT Kereta Api Indonesia Kembali Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Modus Rekrutmen KAI

BACA JUGA:Korban Penipuan Modus Bisa Loloskan Bekerja di Anak Perusahaan PT KAI di Palembang Kembali Bertambah

Namun begitu, korban diminta sejumlah uang. Kemudian, dikarenakan korban belum bekerja, korban pun disuruh bekerja dulu sebagai honorer di Dinas Koperasi Sumsel.

"Saya menyetorkan uang tunai sebesar Rp40 juta pada hari Kamis 1 Agustus 2024 lalu, sekira pukul 09.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP) rumah Terlapor bertempat di Jalan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang." ungkap Amalia, Jumat 7 Maret 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait