Setor Rp40 Juta Diimingi Diangkat PPPK, Setahun Honor Tak Terima Gaji, Wanita Ini Laporkan Oknum Wartawan

Setor Rp40 Juta Diimingi Diangkat PPPK, Setahun Honor Tak Terima Gaji, Wanita Ini Laporkan Oknum Wartawan

Setor Rp40 Juta Diimingi Diangkat PPPK, Setahun Honor Tak Terima Gaji, Wanita Ini Laporkan Oknum Wartawan .-Foto: Reigan/sumeks.co -

Kemudian, pada saat pembukaan PPPK, korban pun meminta ke bagian TU untuk meminta kejelasan status sebagai pekerja honorer. 

Ia mulai curiga, lantaran sudah dua kali tes penerimaan PPPK, dirinya tetap tidak bisa mengikuti seleksi pegawai negeri.

BACA JUGA:Klik Link Bayar via M-Banking Modus Penipuan Bayar DANA Pakai Qris, Jangan Pernah Berikan QR Code Transfer!

BACA JUGA:Begini Rahasia Cepat Dapatkan Pinjaman Saldo DANA Rp1 Juta, Proses Mudah! 5 Menit Cair Tanpa Modal KTP

"Setelah saya minta ke bagian TU, ternyata saya terdata hanya statusnya sebagai magang kerja. Jadi, selama hampir satu tahun ini saya tidak menerima gaji sepeserpun," ungkapnya.

Merasa telah dirugikan, korban kembali menemui terlapor serta dua orang temannya untuk meminta kejelasan terkait uang yang telah ditransfer kepada Terlapor.

Kemudian, tanggal 2 Agustus 2024, salah satu pelaku datang kerumah korban, kemudian membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang yang telah diterima oleh Terlapor pada Bulan Oktober 2024 sebesar Rp40 juta. 

"Kontak saya sempat diblokir. Sampai dengan saat ini uang tersebut tidak kunjung dikembalikan dengan berbagai macam alasan oleh terlapor," katanya.

BACA JUGA:Usai Tipu Puluhan Orang Pakai Sistem MLM, Pelaku Penipuan di Palembang Kali ini Berdalih Tawarkan Bisnis

BACA JUGA:Buntut Kasus Dugaan Penipuan Berlian Rp 150 Miliar, Reza Artamevia Ngadu ke Komisi III DPR RI

Dengan adanya laporan ini, ia berharap komplotan pelaku pencurian ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya.

Laporan korban atas tindak pidana penipuan/perbuatan Curang UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372.

"Laporan sudah kita terima dan akan kita serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait