Susul Haji Halim Cs, Asisten I Pemkab Muba Ikut Tersandung Korupsi Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino

Susul Haji Halim Cs, Asisten I Muba Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino--
BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan Dirut PT SMB Tersangka Korupsi Pemalsuan Dokumen Proyek Tol Betung-Tempino
Lalu, tersangka Yudi Herzandi menghubungi saksi YS, Camat Tungkal Jaya dan RA untuk mengadakan pertemuan guna membahas persoalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, tersangka Yudi Herzandi mendesak saksi RA selaku Kades Simpang Tungkal agar menandatangani surat tersebut.
Dengan alasan, untuk memperlancar pembangunan jalan tol sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
Tersangka Yudi Herzandi juga meyakinkan saksi RA, bahwa jika memang yakin tanah tanah tersebut milik Halim Ali maka tidak ada alasan untuk menolak tanda tangan.
Padahal berdasarkan pengumuman panitia pengadaan tanah, tanah tersebut nyatanya bukan milik Halim Ali sebagaimana tercantum dalam Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah yang diterbitkan pada 31 Oktober 2024 dan 6 Desember 2024.
Untuk itu, Yudi Herzandi disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: