Pengacara Terdakwa Korupsi Inspektorat Lahat Optimis Kliennya Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Pengacara Terdakwa Korupsi Inspektorat Lahat Optimis Kliennya Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Pengacara Terdakwa Korupsi Pada Inspektorat Lahat Optimis Kliennya Dionis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa --

BACA JUGA:Didakwa Korupsi Kegiatan Fiktif, Yuniarti Oknum ASN PPK Inspektorat Kabupaten Lahat Melawan!

Terdakwa Yunisa Rahman dan Yuniarti, dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa  juga dituntut oleh JPU Kejari Lahat dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.


JPU Kejari Lahat Dio Abensi SH saat bacakan tuntutan pidana 1 tahun 6 bulan penjara terhadap dua terdakwa korupsi kegiatan fiktif Inspektorat Lahat--

Masih dalam uraian tuntutan pidananya, masing-masing terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian keuangan negara untuk seluruhnya secara tanggung renteng.

Yang mana, uang yang telah dikembalikan dan dititipkan kepada jaksa penyidik Kejari Lahat merupakan  salah satu pertimbangan hal yang meringankan tuntutan pidana.

Selain itu, dipersidangan kedua terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya menjadi pertimbangan hal meringankan lainnya dalam tuntutan pidana.

Sementara itu, hal yang memberatkan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait