Diduga Tidak Terima Dituntut Pidana Tinggi, Mantan Kadistamben Lahat Gebrak Meja JPU

Diduga Tidak Terima Dituntut Pidana Tinggi, Mantan Kadistamben Lahat "Ngamuk" Gebrak Meja Jaksa--
Sedangkan dua terdakwa bernama Saifullah dan Lepy Desmianti, dituntut jaksa sedikit lebih rendah yakni masing-masing selama 5 tahun pidana penjara.
Husni Chandra SH MH selaku penasihat hukum terdakwa Lepy Desmianti, dibincangi singkat mengatakan bakal segera menyusun nota pembelaan (pledoi).
Suasana sidang pembacaan tuntutan pidana terdakwa korupsi izin tambang batubara Lahat--
"Kita bakal segera menyusun nota pembelaan atas tuntutan tersebut dan akan dibacakan pada sidang pekan depan," singkatnya.
Diketahui dalam dakwaan enam orang terdakwa kasus korupsi IUP OP tambang batu bara yang merugikan negara senilai Rp495 miliar lebih.
Keenam tersangka itu, terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.
Para terdakwa tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: