Ulama dan Habaib di Palembang Sesalkan Penetapan Tersangka Terhadap H Halim Ali

Habib Gasim Alkaf bersama para ulama dan habaib Palembang, menyesalkan terhadap ditetapkannya tersangka terhadap Kms H Halim Ali. --
"Ingat, jabatan hanya sementara, dan akan berakhir pada waktunya. Berlaku adillah selaku penegak hukum di dunia, jika engkau dzolim maka tunggulah azab-Nya," katanya lagi.
Terpisah, pendakwah kharismatik yang juga pimpinan Pondok Pesantren Al Asmaaul Husna, Usdadz Kms Muhammad Ali, juga mengungkapkan keprihatin dan kesedihannya atas penetapan tersangka terhadap tokoh masyarakat Sumsel, Kms Halim Ali oleh Kejari Musi Banyuasin (Muba).
"Tentu kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Muba. Tapi apa yang dituduhkan terhadap orang tua kita H Halim Ali sangat tidak mungkin dilakukannya," sebutnya.
"Saya bersaksi bahwa Kms H Halim Ali adalah orang baik, orang yang dermawan, bahkan uang pribadinya diinfakkanya untuk umat dan sosial miliaran rupiah setiap bulannya, saya tegaskan beliau tidak mungkin melakukan yang dituduhkan," lanjutnya lagi.
BACA JUGA:Diflexing Soal Ngaku Keturunan Ulama, Gus Miftah Malah Disudutkan Keluarga Sendiri
BACA JUGA:Lucianty-Syaparuddin Dapat Dukungan Kuat dari Tokoh Masyarakat dan Ulama untuk Pilkada Muba 2024
Sementara itu, Ustadz Doni Amir, pendakwah, pengajar dan pimpinan Pondok Pesantren Mahad Robbani mengatakan, apa yang dituduhkan tidak sejalan dengan apa yang diperbuat oleh Kms H Halim Ali selama ini terhadap ummat.
"Apalagi yang dituduhkan terkait mengambil hak orang lain. Karena semua orang tau bahwa yang bersangkutan dermawan dan ahli sedekah. Bahkan dalam kondisi sulit seperti sekarang ini, yang bersangkutan tetap memikirkan kondisi orang lain yang mengalami kesusahan. Ratusan Masjid di Palembang dan daerah luar mendapatkan bantuan, panti asuhan, ulama, habaib, ustadz, pondok pesantren, jiwa sosial sangat tinggi, ahli sedekah, jadi apa yang dituduhkan tidak kami percayai," kata pria yang tergabung dalam Majelis Asatidz Peduli Umat Rasulullah SAW (Maspuroh).
Untuk diketahui, Kemas H Halim Ali atau yang akrab disapa Haji Halim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Muba pada Kamis, 6 Maret 2025), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Haji Halim menjabat sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), diduga melakukan pemalsuan dokumen administrasi bersama Amin Mansyur, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: