Penyidikan Korupsi Proyek PUPR, Sejumlah Mantan Pejabat Muba Diperiksa Diam-Diam Oleh KPK

Penyidikan Korupsi Proyek PUPR, Sejumlah Mantan Pejabat Muba Diperiksa Diam-Diam Oleh KPK

Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Muba hingga mendapati beberapa dokumen--

BACA JUGA:Penyidik Kejati Tambah Saksi Baru, Kadis PUPR Tahun 2023 hingga BPKAD Sumsel di Kasus Korupsi PUPR Banyuasin

Sementara itu, dikonfirmasi mengenai jadwal pemeriksaan sejumlah nama dalam penyidikan korupsi tersebut, Tessa Mahardika selaku juru bicara KPK hingga saat ini belum merespon.

Sebelumnya, Tessa Mahardika membenarkan tim penyidik, melakukan serangkaian penggeledahan di dua lokasi dalam penyidikan korupsi pekerjaan pembangunan jalan pada Dinas PUPR Muba oleh PT SMI senilai Rp200 miliar.

Tessa Mahardika mengungkapkan dari penggeledahan tersebut turut dilakukan penyitaan barang bukti elektronik (BBE).

"Dari hasil penggeledahan, didapati BBE untuk kemudian dilakukan penyitaan untuk diteliti lebih lanjut oleh penyidik KPK," ungkap jubir KPK Tessa Mahardika saat itu.

Ia menerangkan, bahwa penggeledahan yang dilakukan pada Selasa 4 Maret 2025 dilakukan dari pagi hingga sore hari di dua lokasi pada Pemerintah Kabupaten Muba.

Dua lokasi yang dimaksud lanjut Tessa yaitu menggeledah kantor Dinas PUPR Kabupaten Muba serta menggeledah Kantor Pengadaan Barang dan Jasa.

Hanya saja, Tessa enggan menyebutkan lebih rinci terhadap BBE apa yang dilakukan penyitaan saat melakukan penggeledahan di dua lokasi dilingkungan Pemkab Muba tersebut.

Meski begitu, Tessa membeberkan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK saat ini berupa penyidikan korupsi peningkatan Jalan Tebing Bulan - KM11 - Jirak - (Jirak Talang Rukun Rahayu) - Mekar Jaya pada Dinas PUPR Muba APBD tahun 2018.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait