3,5 Jam Geledah, Pidsus Kejari Sita 34 Bukti Penyidikan Korupsi Kegiatan Disperindag PALI

3,5 Jam Geledah, Pidsus Kejari Sita 34 Bukti Penyidikan Korupsi Kegiatan Disperindag PALI--
BACA JUGA:Kejari PALI Tetapkan 4 Tersangka Pembangunan Gedung DPRD, 2 Ditahan
"Elektronik yang turut disita itu berupa laptop, printer dan sejumlah barang bukti elektronik lainnya selain berbagai dokumen yang dianggap penting bagi penyidikan," ungkapnya.
Ia juga mengklaim bahwa hingga saat ini tim penyidik Pidsus Kejari PALI, masih terus melakukan upaya mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan perkara pada kegiatan Disperindag PALI tahun 2023.
Pidsus Kejari PALI geledang ruang kantor Disperindag guna menemukan barang bukti penyidikan perkara korupsi--
"Kami masih mengumpulkan alat bukti, belum ada penetapan tersangka," terangnya.
Sedangkan untuk potensi kerugian negara, Tim Penyidik Pidsus Kejari PALI masih menunggu hasil audit dari BPKP Provinsi Sumatera Selatan yang mana penyelidikan perkara dilakukan pada awal tahun 2025.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari PALI Nomor: Print-01/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025. Kemudian Surat Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor :Print-01/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 4 Maret 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: