Pengembangan Perkara Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Masih Bergulir, 5 Saksi Diperiksa Kejari Palembang

Pengembangan Perkara Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Masih Bergulir, 5 Saksi Diperiksa Kejari Palembang

Pengembangan Perkara Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Masih Bergulir, 5 Saksi Diperiksa Kejari Palembang--

BACA JUGA:Deliar Marzoeki Dapat 2 Teman Lagi di Sel Tahanan, Oknum ASN Disnakertrans Sumsel Pungut Dana ‘Haram’ Izin K3

BACA JUGA:Selain Rumah Mewah, Penyidik Kejari Palembang Cium Adanya Aset Lain Milik Deliar Marzoeki

Didampingi Kasi Pidsus Ario Aprianto Gopar SH MH dan Kasubagbin Iwan Setiadi SH MH, Hutamrin menerangkan kedua tersangka baru diantaranya merupakan ASN pada Disnakertras Sumsel.

Rincinya, kata Hutamrin FP selaku Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan sedangkan HR selaku PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik.

Lebih lanjut ia menerangkan, kedua tersangka diduga turut serta dalam praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan suap atau gratifikasi terkait Surat Perizinan Keterangan Layak K3 Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.

Ia juga menyebutkan dalam rilisnya, peran dari masing-masing tersangka yaitu Firmansyah Putra diduga berperan dalam memfasilitasi serta mengoordinasikan aliran dana suap yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan PJK3 di lingkungan Disnaker Provinsi Sumatera Selatan.

"Sementara tersangka lainnya selaku perwakilan dari PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik, diduga berperan sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang dalam rangka memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Disnaker," sebutnya.

Sementara tersangka lainnya selaku perwakilan dari PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik, diduga berperan sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang dalam rangka memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Disnaker," sebutnya.

Dikatakan Hutamrin, kedua tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf B, huruf E, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 jo. Pasal 56.

Ditambahkannya, Kejari Palembang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: