Dampak Penambangan Ilegal Batu Bara PT ABS Lahat, Ahli Rincikan Kerusakan Ekosistem hingga Miliaran Rupiah

Dampak Penambangan Ilegal Batu Bara PT ABS Lahat, Ahli Rincikan Kerusakan Ekosistem hingga Miliaran Rupiah

Dampak Penambangan Ilegal Batubara PT ABS Lahat, Ahli Rincikan Kerusakan Ekosistim Hingga Miliaran Rupiah--

BACA JUGA:Mantan Bupati Aswari Mangkir Lagi, Pengacara Berharap Agar Ada Upaya Seret Paksa ke Persidangan

Dirincikannya, kerugian ekologis pada pengelolaan tambang batu bara ilegal milik PTBA lebih kurang Rp2 miliar meliputi biaya erosi hingga kerusakan tanah.

Lalu, kerugian ekologis diterangkan ahli meliputi berkurangnya hewan-hewan yang merupakan ekosistem lingkungan dan jika dirupiahkan kerugiannya mencapai Rp3 miliar.


Tiga ahli dihadirkan jaksa ketai Sumsel dalam sidang korupsi izim tambang batubara Lahat--

Dan terakhir, kata ahli kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian dari kerusakan mencapai Rp1 miliar lebih serta untuk pemulihan mencapai Rp1,4 miliar lebih.

"Sehingga jika ditotal seluruhnya menurut pengamatan kami, kerusakam ekosistim dari penambangan batubara ilegal tersebut mencapai Rp6,2 miliar," tegas ahli.

BACA JUGA:Kajari Dipastikan Hadir Pimpin Jaksa Sidang Perdana Kasus Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 Miliar

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi IUP Batu Bara Lahat Ajukan Eksespi, Husni Chandra: Ini Hanya Masalah Private To Private

Pada sidang kali ini, JPU Kejati Sumsel tidak hanya menghadirkan ahli kerusakan tanah dan lingkungan tapi juga dua ahli.

Dua ahli lainnya itu, yakni Prof Agus Surono SH MH sebagai ahli hukum pidana serta Dr H Ahmad Holidin SH MH sebagai ahli hukum lingkungan.

Adapun dalam perkara ini, menjerat enam orang terdakwa, terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.

Para terdakwa tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BACA JUGA:Hakim Tolak Mentah-Mentah Keberatan 3 Terdakwa Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Rp495 Miliar

BACA JUGA:Jadi Saksi Sidang Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp495 Miliar, Robert Heri Mengaku Kaget Dipanggil Kejaksaan

Akibatnya Endre Saifoel dkk, dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: