Berawal Saling Tuduh Selingkuh Berujung Saling Lapor Propam, Polemik Pasutri Anggota Polri di Palembang

Berawal Saling Tuduh Selingkuh Berujung Saling Lapor Propam, Polemik Pasutri Anggota Polri di Palembang

Berawal Saling Tuduh Selingkuh Berujung Saling Lapor Propam, Polemik Pasutri Anggota Polri di Palembang. -Foto: Reigan/sumeks.co-

Kemudian korban membangunkan suaminya untuk meminta penjelasan. Namun bukannya mendapatkan penjelasan, malah dirinya mendapatkan perlakuan kasar. 

"Saat saya bangunkan, suami saya bukan menjelaskan, ia malah marah dan mengambil HP di tangan saya kemudian melemparkan ke muka saya hingga mengalami luka," Jelasnya. 

Lanjut Melisa, kejadian terjadi pada bulan Februari 2024, sempat didamaikan keluarga, dan meminta dirinya untuk mengakui luka yang didapat karena kecelakaan. 

"Saat itu saya dibawah tekanan oleh mertua yang juga pejabat Polri di Polrestabes Palembang, agar mengakui luka yang didapat karena lakalantas," katanya. 

BACA JUGA:Gedung Mapolresta Jambi Hangus Terbakar, Wartawan Dilarang Masuk Meliput, Pagar Ditutup Oknum Polisi

BACA JUGA:Gegara Senggolan Sepeda Motor, Anggota Paskibraka Ditembak Oknum Polisi Hingga Meninggal Dunia, Terlalu!

Melisa menuturkan, jika saat itu dirinya belum begitu mempermasalahkan, karena masih berharap suaminya bisa berubah dan meninggalkan selingkuhannya.

Namun hingga bulan April 2024, perlakuan suaminya kepada dirinya semakin menjadi jadi. 

"Saya ditelantarkan dan tidak dinafkahi lahir dan batin oleh suami, sehingga pada April 2024 saya memilih pulang ke rumah orang tua sampai saat ini," yelasnya. 

Sejak bulan April 2024, Perbuatan KDRT tersebut juga sudah diLaporkan Korban melisa ke Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel. 

BACA JUGA:Kasus Debt Collector Dianiaya Oknum Polisi, Praktisi Hukum Ini 'Speak Up' Pihak Debitur Bisa Dipidana

BACA JUGA:Kasus Debt Collector Dianiaya Oknum Polisi, Praktisi Hukum Ini 'Speak Up' Pihak Debitur Bisa Dipidana

"Saya Laporkan KDRT, Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasannya, suami saya tetap belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal sudah jelas dia melakukan KDRT terhadap saya," jelasnya. 

Selain Laporan di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel. Korban juga melaporkan suaminya ke Propam Polrestabes Palembang dan hingga saat ini juga masih belum ada kejelasannya. 

"Sudah 11 bulan kedua laporan tersebut saya buat, tapi masih belum ada kejelasannya, dan selama itu pula saya dan anak saya tidak dinafkahi, saya minta keadilan kepada bapak Kapolda dan Kapolri, agar laporan aaya bisa diproses dan suami saya diberikan hukuman setimpal," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: