Berawal Saling Tuduh Selingkuh Berujung Saling Lapor Propam, Polemik Pasutri Anggota Polri di Palembang

Berawal Saling Tuduh Selingkuh Berujung Saling Lapor Propam, Polemik Pasutri Anggota Polri di Palembang

Berawal Saling Tuduh Selingkuh Berujung Saling Lapor Propam, Polemik Pasutri Anggota Polri di Palembang. -Foto: Reigan/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polemik pasangan suami istri (Pasutri) oknum anggota Polisi di Kota Palembang berujung masing-masing melaporkan ke Divisi Propam Polri, Sabtu 15 Februari 2025. 

Polemik Pasutri anggota Polri di Kota Palembang ini diduga berasal adanya permasalahan perselingkuhan yang menjadi klaim masing-masing pihak. 

Dimana, berawal dari Anggota Satlantas Polrestabes Palembang inisial AW dituduh berselingkuh oleh istrinya yang juga berinisial MA, sehingga dilaporkan lantaran diduga Berujung KDRT. 

Sementara, AW juga menemui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya bersama anggota sesama polisi sehingga dilaporkan terkait etik Polri. 

BACA JUGA:Kombes Sumarto Ingatkan: Sekecil Apapun Kesalahan Oknum Polri akan Mencoreng Citra Institusi Polri Secara Umum

BACA JUGA:2 Sejoli di Palembang Kompak Curi Motor, Saling Tembak dengan Anggota Polisi Saat Hendak Ditangkap

Rudi Hartono kuasa hukum AW dari Kantor Hukum Poging Law menjelaskan bahwa MA diduga merekayasa laporan polisi yang dibuatnya mengenai KDRT di Polda Sumsel dan memaksa kliennya (suami MA) membayarkan utang sebesar Rp45 juta. 

Dijelaskan, MA ini membuat laporan di Polda Sumsel tentang KDRT, padahal luka yang didapatkan berupa goresan dibawah mata merupakan akibat laka bukan KDRT.

"Kasus yang dilaporkan itu tidak cukup bukti atau masih kabur, sehingga penyidik Polda Sumsel menutup laporan tersebut. Tapi pihak yang bersangkutan tidak senang," ujarnya, Sabtu 15 Februari 2025. 


Berawal Saling Tuduh Selingkuh Berujung Saling Lapor Propam, Polemik Pasutri Anggota Polri di Palembang. -Foto: dokumen/sumeks.co-

Hal ini diperkuat di Rumah Sakit Charitas Palembang yang bersangkutan hadir dengan pernyataan dokter kalau luka tersebut akibat laka, yang merupakan terkena stang motor bukan KDRT dari kliennya.

BACA JUGA:KENA! 4 Sepeda Motor Milik Anggota Polisi Terjaring Razia Provost Polrestabes Palembang

BACA JUGA:Keroyok dan Tembak Anggota Polisi dengan Senpi Rakitan, 3 ABG di OKI Serahkan Diri

"MA ini memaksa klien kita untuk membayar hutangnya Rp45 juta dengan melakukan perdamaian tapi karena tidak cukup bukti laporannya ditutup," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: