Berkas Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Dilimpahkan ke PN Palembang, Deliar Marzoeki Segera Disidang

Berkas Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Dilimpahkan ke PN Palembang, Deliar Marzoeki Segera Disidang

Berkas Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel di Limpahkan ke PN Palembang, Deliar Marzoeki Segera Disidang--

BACA JUGA:Selain Rumah Mewah, Penyidik Kejari Palembang Cium Adanya Aset Lain Milik Deliar Marzoeki

Sebelumnya, pada Kamis 14 Februari 2025 kemarin tim penyidik Kejari Palembang rampungkan penyidikan hingga melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui dalam penyidikan perkara ini, setidaknya adalah 39 orang saksi yang diperiksa dalam kasus yang menjerat tersangka Deliar Marzoeki bersama-sama dengan Alex Rahman.


Tersangka korupsi izin K3 Deliar Marzoeki usai jalani tahap II di Kejari Palembang Kamis kemarin--

Saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa tersebut terdiri dari pihak Disnakertrans Sumsel, hingga pihak perusahaan yang di uji Riksa terkait izin K3 pada Disnakertrans Sumsel.

Adapun tujuan dari pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini, kata Fachri bertujuan untuk menguatkan alat bukti dalam penyidikan suatu perkara tindak pidana sekaligus melengkapi berkas tersangka.

Selain menggali keterangan saksi, penyidik beberapa waktu juga melakukan upaya serangkaian penyidikan lainnya.

Termasuk, mendalami beberapa harta yang berhasil dilakukan penggeledahan baik rumah mewah dan barang berharga lainnya milik tersangka.

Jauh sebelumnya, Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH menerangkan modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka yakni dugaan pemerasan terhadap perusahaan dan sejumlah investor pasa Disnakertrans Sumsel.

Diterangkannya, modus yang dilakukan oleh tersangka Deliar Marzuki diduga melakukan pemerasan hingga memprovokasi perusahan dan investor dalam penerbitan izin K3 pada Disnakertrans Sumsel.

"Melalui pihak ketiga terkait layak atau tidaknya untuk diterbitkan sertifikat K3," terang Hutamrin.

Sehingga, ungkapnya perbuatan para tersangka tersebut sangat meresahkan masyarakat terutama bagi perusahaan-perusahaan yang ingin mengurus izin K3 pada Disnakertrans Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: