Semprot APAR Saat Bakar Ban, Puluhan Massa Aksi Unjuk Rasa Soal Sidang Korupsi di PN Palembang Nyaris Ricuh

Semprot APAR Saat Bakar Ban, Puluhan Massa Aksi Unjuk Rasa Soal Sidang Korupsi di PN Palembang Nyaris Ricuh

Semprot APAR Saat Bakar Ban, Puluhan Massa Aksi Unjuk Rasa Soal Sidang Korupsi di PN Palembang Nyaris Ricuh--

BACA JUGA:Ricuh! Masyarakat Solo Diduga Geruduk Jokowi dan Gibran Rakabuming, Ini Faktanya

Senada juga dikatakan, pihak PN Palembang melalui juru bicaranya mengatakan permohonan maaf atas insiden yang terjadi serta apa yang menjadi aspirasi dari massa aksi akan dilaporkan lebih lanjut.

Sementara itu, sidang kasus korupsi sebagaimana yang menjadi orasi aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa tersebut saat ini masih berlangsung.


Suasana aksi unjuk rasa nyaris ricuh saat seorang petugas PN Palembang mencoba memadamkan api saat bakar ban berlangsung--

Pembuktian kasus korupsi pengadaan retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIT Sumbagsel kali ini menghadirkan sebanyak 7 orang saksi dari penuntut umum KPK RI.

Tujuh saksi yang dihadirkan itu,  diantaranya diketahui bernama Rahmat Saputra PT PLN Bukit Asam agian SDM, Andri selaku perencanaan operasi dan pemeliharaan PT PLN dan M Musdi Staff Pengelola Sistim PLTU Bukit Asam.

Sebagai informasi, dalam perkara ini ada tiga terdakwa terdiri dari dua petinggi PT PLN yaitu Bambang Anggono General Manager PT PLN UIK Sumbagsel.

Lalu, Budi Widi Asmoro selaku Manajer Engineering PT PLN UIK Sumbagsel, serta Nehemia Indrajaya  Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Retrofit Sistem Sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

Ketiganya didakwa jaksa KPK dengan dakwaan tindak pidana korupsi markup harga pengadaan peralatan sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel, hingga memperkaya terdakwa Nehemia Indrajaya selaku pihak ketiga PT Truba Engineering Indonesia sebesar Rp26,9 miliar.

Para terdakwa tersebut dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: