Kejaksaan Eksekusi Tanah Milik Kades Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Hampir Setengah Miliar!

Kejaksaan Eksekusi Tanah Milik Kades Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Hampir Setengah Miliar!

SITA : Kejaksaan Negeri Muara Enim melaksanakan eksekusi penyitaan aset sebidang tanah milik Sodikin.--

BACA JUGA:Paslon No. 3 Gugat Hasil Pilkada Muara Enim 2024 ke MK, Kuasa Hukum Paslon Terpilih Bongkar Kejanggalan

Penyitaan tanah milik Sodikin juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk perangkat desa Tanjung Medang dan masyarakat setempat.

Sejumlah warga yang ditemui oleh tim media mengungkapkan bahwa tindakan hukum terhadap korupsi di tingkat desa sangat penting agar dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Camat Kelekar, yang turut hadir menyaksikan jalannya eksekusi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.

"Tindak lanjut terhadap kasus ini sangat penting agar tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi kita semua," ujar Camat Kelekar.

BACA JUGA:Begini Kondisi Siswi SMP yang Dibakar Ayah Kandungnya Sendiri di Muara Enim, Ternyata Dirawat Disini?

BACA JUGA:Tragis! Ayah di Muara Enim Tak Sengaja Bakar Anak Kandung Gara-Gara Uang Rp100 Ribu

Secara keseluruhan, eksekusi penyitaan aset ini menunjukkan ketegasan aparat penegak hukum dalam memerangi korupsi, khususnya yang melibatkan pengelolaan dana desa.

Ke depannya, diharapkan upaya-upaya serupa akan terus dilakukan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap lapisan pemerintahan, baik di tingkat desa maupun di tingkat yang lebih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: