Angkutan Tanah di Tanjung Barangan 'Kangkangi' Surat Edaran, Dishub Palembang Kaji Penindakan

Angkutan Tanah di Tanjung Barangan 'Kangkangi' Surat Edaran, Dishub Palembang Kaji Penindakan

Angkutan Tanah di Tanjung Barangan 'Kangkangi' Surat Edaran, Dishub Palembang Kaji Penindakan.-Foto: dokumen/sumeks.co -

Dijelaskan, surat edaran tersebut mendasari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Viral di Medsos, Ambil Uang 50 Ribu di ATM, Pungli Parkir 3 Ribu, Dishub Palembang Langsung Gercep

BACA JUGA:Ditutup 2 Hari Dishub Palembang Buka Kembali Putar Balik di Jalan Basuki Rahmat, Simak Alasannya!

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Transportasi, Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang dan Peraturan Walikota Palembang Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang.

"Menindak lanjuti untuk keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, dengan ini Kami sampaikan kepada Pimpinan atau Pemilik atau Pengusaha atau Transportir atau Pengemudi kendaraan angkutan barang khususnya mobil truk tanah dan pasir wajib dilengkapi penutup bak barang berupa terpal," jelasnya.

Kemudian, untuk mobil pengolah semen (molen) wajib menyediakan wadah yang berfungsi untuk menampung isi muatan yang tercecer atau tumpah di jalan yang dapat menimbulkan dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

"Kerusakan jalan yang dimana akan membahayakan orang lain dan pengendara kendaraan lainnya serta sebelum menuju ke jalan umum kendaraan wajib dalam keadaan bersih," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: