Dishub Palembang Gencar Tindak Kendaraan Parkir Bahu Jalan, Mobil Digembosi dan Digembok, Angkut Motor

Dishub Palembang Gencar Tindak Kendaraan Parkir Bahu Jalan, Mobil Digembosi dan Digembok, Angkut Motor

Dishub Palembang Gencar Tindak Kendaraan Parkir Bahu Jalan, Mobil Digembosi dan Digembok, Angkut Motor-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota PALEMBANG gencar memberikan tindakan kepada pengendara membandel dengan memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, Kamis 6 Maret 2025. 

Berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Sumsel, kendaraan melanggar langsung diberikan tindakan tegas, baik bannya digembosi, digembok hingga disidang. 

Tak hanya itu, sepeda motor yang parkir di bahu jalan atau bukan pada tempatnya juga diangkut menggunakan mobil derek yang telah disiapkan petugas.

Berbagai titik sudut Kota Palembang, petugas menyisir kendaraan yang parkir di bahu jalan, baik roda empat maupun roda dua.

BACA JUGA:Rumah Busana Tria dan Dishub Palembang Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Ratu Dewa dan Prima Salam

BACA JUGA:Terus Ngeyel, Dishub Palembang Tindak Tegas Puluhan Mobil yang Parkir di Jalan Madang Samping RSMH

"Total ada 10 kendaraan yang kita tindak. Untuk penindakan ini kita terus berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Sumsel untuk titik tertentu dalam setiap harinya," ungkap Kadishub Palembang, Agus melalui Kabid Dalops, AK Juliansah, Kamis 6 Maret 2025.

Sementara untuk lokasi sendiri, penindakan kendaraan ini berlokasi di Jalan Ade Irma Nasution serta Jalan Kapten A Rivai tepatnya Samping Kantor Gubernur Sumsel. 

Menurutnya, sejak awal Tahun 2025, sejumlah kendaraan roda empat (R4) yang parkir di bahu jalan langsung diberikan tindakan tegas.

Seperti yang terjadi di Jalan POM IX Kecamatan IB I Palembang, sejak Bulan lalu pada saban harinya sebanyak delapan unit kendaraan yang melanggar aturan langsung diberikan penindakan. 

BACA JUGA:Angkutan Tanah di Tanjung Barangan 'Kangkangi' Surat Edaran, Dishub Palembang Kaji Penindakan

BACA JUGA:Musi Cruise Hari Ini Tidak Bisa Operasi, Dishub Palembang Minta Maaf Ada Kendala Aspek Keselamatan Berlayar

Penetapan aturan yang dilakukan, selain memicu kepadatan kendaraan juga membahayakan lalulintas setempat. 

Selain itu, sebagai upaya antisipasi kerap masih bocornya sektor parkir yang masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait