Jadi Khotib Salat Jumat, Menteri Nusron Sampaikan Ajaran Islam tentang Pengelolaan Tanah

Jadi Khotib Salat Jumat, Menteri Nusron Sampaikan Ajaran Islam tentang Pengelolaan Tanah

Isi Khotbah Jumat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, di Masjid Agung Abdul Mu'in, Desa Kalibaru Pakuhaji sampaikan kaidah ajaran agama Islam dalam mengelola tanah sebagai anugerah dari Allah SWT. Foto : Humas Kementerian ATR/BPN--

Jadi Khotib Salat Jumat, Menteri Nusron Sampaikan Ajaran Islam tentang Pengelolaan Tanah

TANGERANG, SUMEKS.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan pesan penting mengenai kaidah ajaran agama Islam dalam mengelola tanah sebagai anugerah dari Allah SWT. 

Nasihat tersebut disampaikan oleh Menteri Nusron saat mengisi khotbah Jumat di Masjid Agung Abdul Mu'in, Desa Kalibaru Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 24 Januari 2025.

Menteri Nusron mengawali khotbah dengan mengingatkan bahwa salah satu amanah besar yang Allah SWT berikan kepada umat manusia adalah menjadi khalifah di muka bumi. 

"Keberadaan tanah di bumi yang kita duduki ini tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai religius yang besar," jelasnya.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

BACA JUGA:Hasil Penelitian Temukan Sertipikat Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Pembatalan

Nusron Wahid, yang pernah menjadi penurus masjid di Universitas Islam (UI), juga mengingatkan bahwa Allah SWT telah menganugerahkan tanah dengan segala potensinya sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia. 

"Karena itu, kita diwajibkan untuk mengelola tanah dan bumi ini dengan bijak, sesuai kapasitas kita sebagai khalifatullah fi al-ardl," paparnya.

Dalam Islam, lanjutnya, Allah SWT memberikan manusia hak untuk memanfaatkan harta, termasuk tanah, sesuai dengan keinginannya, selama tidak bertentangan dengan aturan syariat. 

Dimana hak kepemilikan ini dilindungi dalam hukum Islam melalui prinsip hifzhu al-mal, yaitu menjaga harta sebagai salah satu tujuan utama syariat atau maqashidus syariah yang mencakup lima perlindungan pokok (al-kulliyatul khams).

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Tekankan Asas Contrarius Actus dalam Proses Penyelesaian Polemik Pagar Laut

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

"Tanah sebagai sumber kehidupan memiliki posisi yang mulia dalam Islam. Tidak hanya sebagai aset properti, tanah juga merupakan amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab," jelas Menteri Nusron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: