Menteri Nusron Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod

Menteri Nusron Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Foto : Humas Kementerian ATR/BPN.--

TANGERANG, SUMEKS.CO - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten TANGERANG, Provinsi Banten

Proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis," ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat 24 Januari 2025.

Lalu, untuk langkah kedua adalah mengecek prosedur. Pihaknya bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

BACA JUGA:Hasil Penelitian Temukan Sertipikat Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Pembatalan

Langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi pihaknya sudah datang dan melihat kondisi fisiknya. 

Dijelaskan, Menteri Nusron, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. 

"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada," ucapnya.

Lanjut dia, jadi, jangan sampai pihaknya membatalkan sesuatu yang dianggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga. 

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Tekankan Asas Contrarius Actus dalam Proses Penyelesaian Polemik Pagar Laut

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. 

Yakni menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: