Mengenai Pagar Laut, Ini Tanggapan Menteri Nusron

Mengenai Pagar Laut, Ini Tanggapan Menteri Nusron

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memberikan tanggapannya terkait isu pagar laut di wilayah perairan Tangerang, Banten. Foto : Humas Kementerian ATR/BPN--

JAKARTA – Isu terkait pagar laut di perairan Tangerang Banten, belakangan menjadi perbincangan hangat. 

Sejumlah awak media kerap melontarkan pertanyaan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai hal tersebut. 

Terkait hal itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memberikan tanggapannya terkait isu ini.

"Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan," ujar Nusron Wahid kepada media, Rabu 15 Januari 2025.

BACA JUGA:Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub Monitoring Posko Angkutan Laut di Pelabuhan Boom Baru Palembang

BACA JUGA:Pelindo Regional 2 Palembang Dukung Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Lanjutnya, kalau hutan, itu menjadi kewenangan kehutanan, kalau bukan hutan, menjadi kewenangan pihaknya. 

Menteri Nusron menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada laporan atau informasi resmi terkait masalah tersebut yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN. 

Selama area yang dimaksud masih berupa lautan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi apa pun.

"Mungkin yang Bapak-Bapak tanyakan itu masih sebatas dugaan. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi kepada kami," jelasnya.

BACA JUGA:Hadapi Libur Akhir Tahun, ASDP Pastikan Perjalanan Laut Aman di Tengah Cuaca Ekstrem

BACA JUGA:5 Jam Terjebak di Tengah Laut, Kapal Ferry Milik ASDP Beri Kompensasi Mie Instan, Penumpang: Tambah Penyakit!

Pemerintah hanya dapat bertindak atas dasar legal standing. Jadi, selama belum ada dasar hukum yang jelas, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. 

Dimana pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan antara Menteri ATR/Kepala BPN dengan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: