Polisi Gagalkan Transaksi Senpira di Prabumulih, Warga Lampung dan Muara Enim Tertangkap
Polisi Gagalkan Transaksi Senpira di Prabumulih Warga Lampung dan Muara Enim Tertangkap.-Foto: dokumen/sumeks-
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Polisi menggagalkan transaksi senjata api rakitan (senpira) jenis replika revolver lengkap dengan amunisinya di Kota PRABUMULIH.
Selain mengamankan barang bukti senpira, Satrekrim Polres Prabumulih juga meringkus dua orang yang berasal dari Provinsi Lampung dan Kabupaten Muara Enim.
Dua orang yang diamankan itu yakni, Ahmad Malik (44) warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Dan Arsyad Riyadi (25) warga Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Intel Kodim OKI Tangkap 2 Pemuda yang Kedapatan Bawa Senpira, Diduga Pelaku Begal
BACA JUGA:Polres OKI Terima 4 Pucuk Senpira dari FKKD Kecamatan Mesuji Raya
Keduanya diamankan di Talang Jimar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan pada Jumat 10 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan mengatakan penangkapan kedua pelaku di sebuah rumah di Jalan Talang Jimar.
"Sebelumnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi senpira di kawasan Talang Jimar," kata AKP Herli.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap kedua pelaku dan menemukan senpi rakitan beserta amunisinya itu ada dalam tas selempang, yang dipakai tersangka Ahmad Malik.
BACA JUGA:Sekdes Air Rumbai Pangkalan Lampam Serahkan Senpira ke Polisi
BACA JUGA:Operasi Senpi Musi 2024, Polres OKI Terima 17 Pucuk Senpira Serahan dari Warga
"Ada sebanyak 8 butir peluru tajam aktif kaliber 5,56 mm, dan 1 buah selongsong peluru 5,56 mm," terang Herli.
Selain itu juga ikut diamankan satu unit motor Honda Beat Street nopol BG 1245 DAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: