Jatanras Tangkap Sindikat Pelaku Pencurian Modul Tower Telekomunikasi 47 TKP di Sumsel

 Jatanras Tangkap Sindikat Pelaku Pencurian Modul Tower Telekomunikasi 47 TKP di Sumsel

Jatanras Tangkap Sindikat Pelaku Pencurian Modul Tower Telekomunikasi 47 TKP di Sumsel.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Dijelaskan juga, akibat aksi pencurian modul ini maka para pengguna Handphone tidak bisa melakukan komunikasi di kawasan tower telekomunikasi tersebut.

Dalam unggahan tersebut juga diketahui harga satu modul dari keterangan pelapor berkisar Rp30 juta.

BACA JUGA:Jatanras Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Petani di Empat Lawang yang Tewas Saat Makan di Warung Bakso

BACA JUGA:Jatanras Gelar Rekontruksi Pembunuhan Petani di Empat Lawang, 3 Tusukan Pisau Tewaskan Korban di Warung Bakso

Pelaku menjual barang bukti itu ke penadah hanya Rp700 Ribu.

Tim Robert meringkus pelaku penadahan Ramos di daerah Lampung Selatan.

Petugas mengamankan barnag bukti sebanyak 8 buah Modul.

Sedangkan 22 modul dari keterangan pelaku 480 sudah di jual ke Jakarta dan Bandung dengan harga yang bervarissi mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: