Didakwa Korupsi Kegiatan Fiktif, Yuniarti Oknum ASN PPK Inspektorat Kabupaten Lahat Melawan!
Didakwa Korupsi Kegiatan Fiktif, Yuniarti Oknum ASN PPK Inspektorat Kabupaten Lahat Melawan Dengan Ajukan Eksepsi--
Serta, satu kegiatan lagi yang diduga di fiktif kan oleh kedua terdakwa yang dibuat seolah-olah ada kegiatannya.
Tiga kegiatan itu, dirincikan penuntut umum terdiri dari kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat senilai Rp316,8 juta lebih, kemudian kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi senilai Rp306,4 juta lebih.
Penuntut umum Kejari Lahat Dio Abensi SH saat bacakan dakwaan dua terdakwa korupsi kegiatan fiktif pada Inspektorat Lahat senilai ratusan juta rupiah--
"Serta satu kegiatan lagi yang diduga fiktif yaitu kegiatan Peningkatan Fungsi Liasion Officer atau Organizer senilai Rp306 juta lebih," urai penuntut umum Dio bacakan uraian dakwaan.
Terungkapnya juga didalam dakwaan, bahwa terdapat uang untuk kegiatan Liasion Officer sejumlah Rp652 juta, yang mana terdapat sisa uang tunai Rp377 juta.
Uang sisa Rp377 juta dari kegiatan tersebut, diduga digunakan oleh terdakwa Yunisah Rahman Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat sekaligus Pengguna Anggaran (PA) untuk kepentingan pribadi.
Sehingga, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp833,2 juta lebih.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: