Jadi Saksi Sidang Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp495 Miliar, Robert Heri Mengaku Kaget Dipanggil Kejaksaan

Jadi Saksi Sidang Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp495 Miliar, Robert Heri Mengaku Kaget Dipanggil Kejaksaan

Jadi Saksi Sidang Korupsi IUP Batu Bara Lahat PT ABS Rp495 Miliar, Robert Heri Mengaku Kaget di Panggil Pihak Kejaksaan--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel periode 2010-2020 Robert Heri, akui kaget dipanggil dan diperiksa penyidik Kejati Sumsel sebagai saksi korupsi IUP Batu Bara Lahat oleh PT Andalas Bara Sejahtera (ABS).

Demikian dikatakan Robert Heri saat memberikan keterangan saat diperiksa sebagai saksi sidang pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 6 Januari 2025.

Dipersidangan, Robert Heri bermula mengaku tidak tahu adanya permasalahan mengenai patok batas klaim PT ABS di lokasi penambangan PT Bukit Asam Lahat.

"Saya kaget baru tahu saat diperiksa penyidik Kejaksaan adanya permasalahan ini," ungkap Robert Heri.

BACA JUGA:Terdakwa Misri Bakal Buka-Bukaan Terkait Keterlibatan Bupati Lahat dalam Kasus Korupsi IUP Batu Bara Rp495 M

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp495 Miliar Melawan, Desak Jaksa Jadikan Siti Zaleha Tersangka

Dihadapan majelis hakim diketuai Fauzi Isra SH MH, ia membeberkan terkait permasalahan klaim PT ABS soal lokasi penambangan itu dirinya mengirimkan tim Dinas ESDM Sumsel untuk turun mengecek lokasi dilapangan.

Permintaan untuk menerjunkan itu, kata Robert Heri setelah pihak PT Bukit Asam mengirimkan surat resmi kepada Dinas ESDM Sumsel.


Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Palembang pemeriksaan perkara korupsi IUP Batu Bara Lahat senilai Rp495 miliar--

"Saat itu ada dua orang tim yang turun ke lokasi, yaitu satu inspektur tambang bernama Tanu dan Kasi Lingkungan Almarhum Hafis," terang Robert Heri.

Eks manager Sriwijaya FC ini menerangkan, dari hasil laporan tim yang diterjunkan ke lapangan memang betul PT ABS sudah melakukan kegiatan penambangan dalam wilayah tambang PTBA.

"Laporan itu baik dalam bentuk lisan dan tertulis dari tim yang diturunkan ke lapangan," sebutnya.

Namun, saat ditanya hakim apakah pihak Dinas ESDM Sumsel mengetahui sebelumnya ada undangan rapat mengenai permasalahan itu di kantor pusat PTBA di Jakarta.

Robert Heri mengaku selama menjabat sebagai Kadis ESDM Sumsel tidak mengetahui adanya rapat tersebut, baru tahu saat sebelum persidangan hari ini dimulai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: