700 Ribu Honorer Terdata BKN Dipastikan Bisa Lolos PPPK Paruh Waktu, Kok Bisa!

700 Ribu Honorer Terdata BKN Dipastikan Bisa Lolos PPPK Paruh Waktu, Kok Bisa!

700 ribu honorer terdata BKN dipastikan bisa lolos PPPK Paruh Waktu, Penuh Waktu bagaimana. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Dimana mengenai hal ini dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini saat rapat kerja bersama Komisi I DPD RI pada awal Desember 2024 lalu.

Untuk diketahui, MenPAN RB menyebut bahwa Kementerian PANRB menargetkan penataan honorer selesai di akhir tahun 2024 melalui seleksi PPPK yang dibuka dalam 2 periode pendaftaran.

Diterangkan Menpan RB, Rini Widyantini bahwa seleksi PPPK di tahun 2024 ditargetkan untuk memprioritaskan penyelesaian penataan 1,7 juta tenaga honorer yang masuk dalam data pangkal atau database dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Sujud Syukur! Tenaga Honorer Dipastikan 100 Persen Lolos Jadi ASN di PPPK Tahap 1

BACA JUGA:Kabar Gembira! Gagal Seleksi CPNS Bisa Daftar PPPK Tahap 2

Disampaikan bahwa meskipun pemerintah menargetkan 1,7 juta tenaga honorer terdata BKN untuk diselesaikan, tetapi jumlah kursi yang diusulkan di berbagai instansi pemerintahan tidak sesuai dengan target 1,7 juta.

Jadi, masih ada sekitar 700 ribu tenaga honorer yang dipastikan tidak akan bisa diangkat PPPK Penuh Waktu.

Rini Widyantini mengatakan bahwa kurang lebih terdapat kekurangan sebanyak 700 ribu formasi jika ingin betul-betul menyelesaikan penataan 1,7 juta tenaga honorer terdata BKN.

"Jadi bisa dipastikan bahwa sebanyak 700 ribu tenaga honorer yang tidak mendapat formasi atau tidak lolos PPPK tahap 1 akan dialihkan statusnya dengan skema PPPK Paruh Waktu," tegasnya. 

BACA JUGA:Aturan Baru 2025: Kriteria Wajib Pakaian Dinas untuk PNS dan PPPK, Simak Ketentuannya!

BACA JUGA:31 Desember Batas Akhir Pendaftaran PPPK: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Selanjutnya?

Mengenai penataan tenaga honorer yang tidak mendapat formasi menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis dari pemerintah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ini adalah kebijakan penghapusan tenaga honorer berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Jadi tenaga honorer yang gagal tetap bekerja. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: