Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi Proyek Jargas PT SP2J Palembang: Kami Tetap pada Tuntutan
Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi Proyek Jargas PT SP2J Palembang: Kami Tetap Pada Tuntutan--
BACA JUGA:Hakim Curigai Adanya Kongkalikong Proyek Jargas PT SP2J, Harnojoyo: 'Yang Penting Masyarakat Senang'
Dihadapan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang diketuai Pitriadi SH MH, penuntut umum menguraikan pertimbangan tuntutan pidana terhadap terdakwa Ahmad Nopan dan tiga terdakwa lainnya.
Khusus untuk terdakwa Ahmad Nopan, penuntut umum dalam uraian tuntutan pidana dianggap terbukti memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan kedua.
Suasana sidang di PN Palembang pembacaan replik dari jaksa Kejati Sumsel terhadap para terdakwa korupsi proyek Jargas PT SP2J--
"Terdakwa Ahmad Nopan terbukti secara sah dan meyakinkan kan memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi," ujar penuntut umum Hermansyah bacakan uraian tuntutan pidana.
Masih dalam uraiannya, bahwa perbuatan Ahmad Nopan terbukti memperkaya diri sendiri dengan mendapatkan keuntungan dari proyek Jargas PT SP2J tersebut sebesar Rp1,8 miliar dari pagu penyertaan modal Rp22,5 miliar.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Jargas PT SP2J Ahmad Novan Cs Melawan, Sebut Dakwaan Jaksa Error In Persona
BACA JUGA:Eksepsi Ahmad Novan Cs Terdakwa Korupsi Jargas PT SP2J Ditolak, JPU Akan Hadirkan 25 Saksi
Disebutkan hal memberatkan dalam uraian tuntutan pidana, terdakwa Ahmad Nopan dinilai telah menikmati uang tersebut tanpa mengembalikan hingga menyebabkan kerugian negara.
Untuk itu, terdakwa Ahmad Nopan juga dituntut dengan pidana tambahan berupa wajib mengembalikan uang kerugian negara Rp1,8 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun dan enam bulan penjara," urai penuntut umum dipersidangan.
Tidak hanya itu saja, terdakwa Ahmad Nopan juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan pidana tersebut, jika terdakwa Ahmad Nopan tidak membayar uang pengganti maka ancaman pidana keseluruhan menjadi 9 tahun penjara.
Berbeda dengan terdakwa Ahmad Nopan, tiga kolega lainnya Rubinsi, Sumirin serta Anthony Rais bernasib lebih beruntung karena dituntut pidana penjara jauh lebih rendah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: