Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan Sampaikan Pembelaan

Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan Sampaikan Pembelaan

Penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Bos Toko Bangunan sampaikan pembelaan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co   --

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Dua terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) kasus pembunuhan bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menjalani persidangan, Selasa 17 Desember 2024.

Persidangan yang digelar dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa dari Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung. 

Dibacakan penasihat hukum kedua terdakwa, Novi Yanto SH, memohon majelis hakim untuk terdakwa Alim Ardianto agar dipidana penjara seringan-ringannya. 

Dimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa sependapat karena sesuai dengan hukum dan perannya. 

BACA JUGA:Pengacara Keluarga Korban Kecewa Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana Kasus Mayat Dicor Semen Ditunda

BACA JUGA:Hakim Sakit, Robert Heri dan 7 Saksi Kasus Korupsi IUP Tambang Lahat Bakal Disidang Tahun Depan

"Setiap manusia mempunyai martabat berhak mendapatkan perlindungan hidup dan mungkin melakukan kesalahan tapi berpeluang memperbaiki. Jadi hukuman mati tidaklah mencerminkan rasa adil berkeadilan," kata Novi. 

Lanjutnya, tujuan penjatuhan pidana bukanlah untuk membalas dendam tetapi membina terdakwa agar menyadari kesalahannya dan untuk merubah hidupnya lebih baik lagi. 

"Hukuman pidana mati bagi terdakwa sangatlah berat dan tidak berdasarkan hukum jadi mohon dipertimbangkan majelis hakim," ungkapnya. 

Sementara itu untuk terdakwa Puguh Nurrohman alias Puguh (27) penasihat hukum menyampaikan agar terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum. 

BACA JUGA:Oknum Bidan Tersangka Malapraktik Siswi SMP hingga Buta Segera Disidang di PN Palembang

BACA JUGA:50 Anggota PPS Bakal Jadi Saksi di Sidang DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Ogan Ilir

Ini dikarenakan berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan berkeyakinan perbuatan terdakwa berperan hanya pembantu pelaku utama dalam melaksanakan delik pembunuhnya. 

"Jadi tidak sepakat dengan pasal tuntutan jaksa penuntut umum," ucap Novi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: