Pengadilan Negeri Kayuagung Terima 766 Berkas Perkara di Tahun 2024, 724 Perkara Diputus

Pengadilan Negeri Kayuagung Terima 766 Berkas Perkara di Tahun 2024, 724 Perkara Diputus

Pengadilan Negeri Kayuagung terima 1.500 berkas perkara di tahun 2024, 724 perkara diputus. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Persidangan dilaksanakan hari kerja, Senin hingga Kamis mulai dari pagi hingga sore. Di hari Jumat dijadwalkan sidang lapangan dan sidang Tipiring. 

PN Kayuagung untuk proses persidangan memiliki 4 ruangan sidang. Termasuk adanya ruang sidang anak. 

BACA JUGA:Minta Bebaskan Terdakwa Kasus Pembunuhan, Massa Lempar Underwear Wanita ke Dalam Pagar PN Kayuagung

BACA JUGA:Bacaleg-Balon Kades Lengkapi Syarat Suket Bebas Pidana di PN Kayuagung

"Saat ini PN Kayuagung juga masih menerima berkas perkara dari Kejari OKI dan OI," ucapnya.

Untuk diketahui jadwal persidangan di PN Kayuagung khusus perkara pidana setiap harinya mencapai 35 perkara hingga lebih. 

Di PN Kayuagung, berkas perkara pidana dalam proses persidangan terdakwa yang berperkara dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun didampingi oleh penasihat hukum. 

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Penasihat Hukum Posbakum PN Kayuagung selama tahun 2024 ini ada ratusan perkara untuk terdakwanya didampingi. 

BACA JUGA:PN Kayuagung Tetap Gelar Sidang di Hari Terakhir Kerja

BACA JUGA:PN Kayuagung Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Sumeks.co ke-4 Tahun

Posbakum PN Kayuagung terdiri dari 4 orang penasihat hukum atau pengacara. Yaitu Andi Wijaya SH, Novi Yanto SH, Muchtar Kusuma Jaya SH dan Ahmad Rozali Indra Praja SH. 

Ketua Posbakum PN Kayuagung, Andi Wijaya SH mengatakan, di tahun 2024 ini tercatat ada sebanyak 216 berkas perkara tindak pidana yang masuk, ini berasal dari perkara Kejaksaan Negeri OKI dan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (OKI). 

Dimana perkara tindak pidana ini masuk di Pengadilan Negeri Kayuagung. Sehingga dilakukan proses persidangan. Persidangannya untuk terdakwa didampingi penasihat hukum Posbakum. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: