Mata Buta, Korban Malapratik Oknum Bidan di Palembang Minta Tolong Novi Pratiwi

Mata Buta, Korban Malapratik Oknum Bidan di Palembang Minta Tolong Novi Pratiwi

Mata Buta, Berliana Korban Malapratik Oknum Bidan di Palembang Minta Tolong Novi Pratiwi--

BACA JUGA:Oknum Bidan Malapraktik yang Sebabkan Mata Siswi SMP Buta Resmi Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Kok Bisa?

"semoga teh novi lihat video nya ini, bntu sebarkan ges,itu butuh bantan," tulis komentar akun @user_as*****.

"ya allah kuatkan lah adik ini .saya gak kuat liatnya. buat teh novi. adik ini yg patut di tolong. bukannya agus. semogah donatur di dunia ini pintu hatinya. terketuk buat bantu.semogah yg mau bantu adik ini. selalu di berikan kesehatan. panjang umur. bertambah rejekinya. amin. amin. amin. ya robal alamin," tulis komentar akun @bintang*****.


Berlian korban malapraktik bidan Agustina membutuhkan uluran tangan donatur--

Untuk diketahui, Berliana Putri Auriza merupakan korban malapraktik dari oknum bidan Agustina yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak lama lagi menjalani persidangan di PN Palembang.

Kasus ini bermula pada 4 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB. Nila Sari, ibu korban, membawa anaknya berobat ke bidan Agustina di Jalan Suka Karya, Kelurahan/Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. 

Saat itu bersama ibunya, korban datang dengan keluhan mual, muntah dan tidak nafsu makan.

Lalu oknum bidan Agustina tersebut kemudian memberikan enam jenis obat kepada korban. 

Namun keesokan hari, setelah meminum obat yang diberikan bidan, korban tidak bisa melihat. Kulit di sekujur tubuhnya juga melepuh dan mengeluarkan darah.  

Ibu korban Nila Sari lantas membawa putrinya berobat ke Rumah Sakit Myria untuk diperiksa. Setelah menjalani rawat inap selama tujuh hari, kondisi korban semakin memburuk.  

Karena kondisinya yang semakin memburuk, ibu korban pun berinisiatif membawanya ke RSUP Palembang.

Dokter di RSUP Palembang mengatakan, mata korban sudah rusak dan tidak bisa melihat kembali kecuali diupayakan dengan pencangkokan kornea mata.

Dari hasil penyidikan, sudah meminta keterangan dari delapan saksi, yaitu pelapor (ibu korban yaitu Nila Sari), dokter spesialis kulit, dokter spesialis mata, dokter spesialis anak, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, dan pendamping korban saat berobat.

Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan dari ahli pidana kesehatan dari Universitas Jambi dan ahli dari Konsil Kebidanan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: