279 Pelamar CPNS Kemenkumham di Bangka Belitung Siap Hadapi SKB CAT BKN, Ini Persiapan dan Aturannya
279 pelamar di Bangka Belitung siap mengikuti ujian dengan sistem CAT BKN untuk meraih kesempatan menjadi bagian dari Kementerian Hukum dan HAM.--
PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 279 orang pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Seleksi ini akan dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Pangkal Pinang, Jalan M Saleh Zainudin, Air Salemba, Kec. Gabek, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Babel, N.A. Triandini Oscar.
Andini menjelaskan bahwa seluruh peserta yang berjumlah 279 orang ini akan dibagi menjadi empat sesi yang berbeda.
BACA JUGA:Transparansi Penuh! Hasil SKB CPNS Kemenkumham Babel Diumumkan Setiap Hari
BACA JUGA:288 Peserta CPNS Kemenkumham Babel Siap Ikuti SKB Wawancara dan Keterampilan
Sesi pertama dimulai pada pukul 08.00 WIB, sesi kedua pukul 10.30 WIB, sesi ketiga pukul 13.00 WIB, dan sesi keempat pada pukul 15.30 WIB.
"Peserta wajib hadir 90 menit sebelum ujian dimulai, karena mereka akan melalui beberapa proses terlebih dahulu, seperti penitipan barang, registrasi, body checking, dan pembagian pin sesi," ujar Andini.
Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan peserta dalam mengikuti rangkaian tahapan tersebut agar ujian dapat berjalan dengan lancar.
Bagi peserta yang akan mengikuti seleksi ini, Andini juga mengingatkan beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum ujian.
BACA JUGA:288 Peserta CPNS Kemenkumham Babel Ikuti Seleksi Kompetensi Bidang SKB Kesamaptaan dan Praktik Kerja
Di antaranya, setiap peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian yang dapat dicetak melalui akun masing-masing di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.
Selain itu, peserta juga diminta membawa dokumen identitas kependudukan yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (baik cetakan maupun dokumen fisik), Kartu Keluarga yang memiliki barcode dan telah ditandatangani basah oleh Kepala Keluarga, atau surat keterangan pengganti KTP asli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: